“HIMBAUAN UNTUK
PELANGGAN SETIA
REZEKI RIFQI
CELL”
Batas waktu yang diberikan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat melakukan registrasi ulang
SIM Prabayar berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018). Bagi pengguna yang belum
melakukan pendaftaran SIM Card, maka siap-siap mengalami pemblokiran.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menyampaikan, terhitung sejak 28 Februari akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar diblokir secara permanen. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi pengguna yang belum mendaftar hingga 28 Februari, masih ada kesempatan hingga 30 April 2018.
Artinya, kata Zudan, para pelanggan yang belum mendaftarkan kartunya hingga 28 Februari, masih ada kesempatan agar tidak diblokir secara permanen. “Jadi daftar masih boleh terus. Jadi banyak salah informasi, yang perlu saya luruskan adalah pendaftaran kartu prabayar boleh sampai bulan April,” kata dia kepada Tirto, Selasa malam.
Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menyampaikan, terhitung sejak 28 Februari akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar diblokir secara permanen. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi pengguna yang belum mendaftar hingga 28 Februari, masih ada kesempatan hingga 30 April 2018.
Artinya, kata Zudan, para pelanggan yang belum mendaftarkan kartunya hingga 28 Februari, masih ada kesempatan agar tidak diblokir secara permanen. “Jadi daftar masih boleh terus. Jadi banyak salah informasi, yang perlu saya luruskan adalah pendaftaran kartu prabayar boleh sampai bulan April,” kata dia kepada Tirto, Selasa malam.
Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:
- Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.
- Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.
- Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet.
Pada periode hitung mundur
pemblokiran, masyarakat tetap bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444
sampai dengan habis masa berlaku kartu SIM. Namun demikian, jika hingga waktu
yang ditentukan belum juga melakukan registrasi, maka SIM Card tersebut akan
diblokir secara permanen.
“Kalau besok [Rabu, 28 Februari] masih belum sempat, tetap kartunya tidak mati. Tapi hanya tidak bisa menerima atau enggak bisa mengirim [pesan] begitu,” kata Zudan.
“Kalau besok [Rabu, 28 Februari] masih belum sempat, tetap kartunya tidak mati. Tapi hanya tidak bisa menerima atau enggak bisa mengirim [pesan] begitu,” kata Zudan.
TERIMA KASIH
SALAM SUKSES SELALU
![]() |
| zaenal arifin |

No comments:
Post a Comment